Sumbawa Barat NTB - Jumlah pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun ini menurun signifikan, penurunannya mencapai sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya.
Sat Lantas Polres Sumbawa Barat mencatat, jumlah pelanggar pada tahun 2021 menurun ke angka 1.832 kasus. Jauh dari jumlah pada tahun 2020 yang mencapai angka 3.505 pelanggaran.
“Jumlah pelanggaran sampai bulan Agustus 2021 adalah 1.832 pelanggaran dan didominasi oleh kendaraan roda dua, ” ungkap Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat Made Sugiarta, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/9).
Ia mengatakan, bahwa kendaraan roda dua yang mendominasi pelanggaran dan kecelakaan karena masih banyak yang belum tertib berlalu lintas.
Ia berharap, masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas. Sebelum mengendarai kendaraan bermotor harus dicek kembali surat dan kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM serta menggunakan helm.
Berdasarkan kalender operasi Polri yang telah ditetapkan, Ops Patuh Rinjani 2021 telah dilaksanakan sejak tanggal 20 September sampai dengan 3 Oktober 2021 mendatang.
“Ops patuh rinjani 2021 ini kita akan laksanakan selama 14 hari, kita akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif memberikan imbauan kepada masyarakat tentang lalu lintas dan protokol kesehatan pencegahan covid-19, ” kata mantan Kasat Lantas Lombok Utara tersebut.
Bersama anggota, Kasat Lantas yang humanis ini juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait vaksinasi dalam situasi pandemic covid-19 sehingga kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai khususnya di Sumbawa Barat.
Ke depan, ia akan berusaha melakukan inovasi-inovasi untuk melayani masyarakat Sumbawa Barat secara maksimal.(Adbravo)