Sumbawa Barat NTB - Anggota Polsek Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Seteluk.
Kegiatan itu dilakukan, pada Rabu, 06 Oktober 2021 pukul 20.30 wita yang bertempat di desa Seteluk Tengah. Dipimpin oleh KA SPKT III Polsek Seteluk Bripka L.Taufik Ali. Penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah KSB, khususnya di Kecamatan Seteluk, diperkuat juga oleh perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020 dan peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020, " jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.
Ia juga mengatakan, anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 5 orang anggota Polsek. Dia menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan itu, agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan dengan humanis serta terapkan prokes covid 19 selama pelaksanaan kegiatan. Laksanakan pembagian masker bagi warga yang belum/tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di jalan raya.
Tapi
"TNI-Polri dan petugas PPKM tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masyarakat yang melakukan isolasi, " tutur Eddy.
Sasaran kegiatan itu, para warga yang sedang duduk depan rumah, kios, pusat keramaian dan para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya*
Total pelanggar yang terjaring sebanyak, sanksi teguran 4 orang ( tidak gunakan masker ). Kegiatan patroli yustisi berakhir pukul 21.00 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(Adbravo)